A. Komunikasi Point to Point
1. Memantau dahulu /
memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan
10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28
dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan
kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar
6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama
kali di kanal / frekwensi
7. Apabila jalur /
kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya
bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
8. Menggunakan Kode
Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
9. Membiasakan
menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan
waktu komunikasi dilakukan
10. Menggunakan Nama Panggilan
Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR
11. Dilarang menjadi net
pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
1. Memonitor dahulu
selama 3-5 menit
2. Memperhatikan
siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa
yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi
atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact),
dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil
seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil
(contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk
dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
5. Tidak perlu
tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti /
difahami
6. Berkomunikasi
seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal
yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi /
interval.
8. Jangan memonopoli
frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan
kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan
mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada
pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan
kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan
kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan
berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon
seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak
nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
1. Apabila mau
memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting,
gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan
identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang
berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai
kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan
mengucapkan : Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak
dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin
bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada
sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi
cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau
cukup dengan menyebut JZ12AR saja
5. Apabila
mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga
merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
1. Stasiun KRAP
hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP
dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di
luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala
nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang
berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan
KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Stasiun KRAP
dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau
perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan
dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP
dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP
dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku
9. Stasiun KRAP
meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh
seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10. Stasiun KRAP harus dapat
dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama
panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang
diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
BERBAGAI SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar